Indonesia dengan wajah baru hadir pasca runtuhnya rezim otoriter Soeharto. Pada era yang disebut reformasi ini, Indonesia banyak mengalami perubahan dari segala sektor, terutama dari segi ketatanegaraan. Perubahan itu ditandai dengan lahirnya berbagai lembaga pemerintahan baru yang turut serta memperjuangkan aspirasi rakyat, sebut saja Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial, dll. Semuanya hadir untuk membawa indonesia ke arah yang lebih baik. Dan lembaga baru yang paling nyata memperjuangkan integrasi nasional adalah DPD
DPD sebagai sebuah institusi baru hadir dari kekecewaan rakyat kepada Orde Baru. Kehadiran DPD kini telah nyata dapat mewakili kepentingan daerah setelah sebelumnya di masa orde baru orang-orang yang hadir di parlemen bukan dipilih secara langsung melainkan melalui mekanisme pangangkatan. Sehingga yang terjadi kadang kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah cenderung merugikan alias tidak menguntungkan pihak Daerah. Inilah sebenarnya yang ditakutkan sebagai penyebab disintegrasi, yaitu ketimpangan antara Pusat dan daerah. Dan inilah penghambat terjadinya Integrasi.
Daerah-daerah pada zaman orde baru terutama yang memiliki kekayaan alam melimpah ruah kadang tidak merasakan manfaat menjadi bagian dari Republik Indonesia, dalam arti tidak merasakan kekayaan alam daerahnya sendiri. Hal seperti ini yang memicu lahirnya gerakan-gerakan separatis seperti Organisasi Papua Merdeka, Gerakan Acerh Merdeka, dll. Seperti yang dikatakan Astrid S Susanto dalam bukunya Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial(1983). Apabila anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka tidak dirugikan dalam kehidupan kelompoknya atau merasa bahwa keuntungan yang diperoleh dari kelompok masih lebih besar daripada ruginya, maka dengan sendirinya anggota akan tinggal dalam kelompok yang bersangkutan. Dan sebaliknya. Jadi, gerakan separatis itu lahir sesungguhnya karena adanya perasaan ketidakadilan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat di daerah.
Oleh karena itu dengan adanya DPD, diharapkan kepentingan-kepentingan daerah tidak lagi disepelekan. Dan Daerah bisa merasakan manfaat atau keuntungan dari SDA-SDA yang ada di daerahnya. Kebijakan-kebijakan yang diambil terkait pengolahan SDA di Daerah bisa terkontrol dengan adanya DPD. Mengingat lembaga ini juga mempunyai hak legislasi, pengawasan dan nominasi. Maka kebijakan yang diambil terkait dengan ke-daerahan diharapkan tidak merugikan masyarakat daerah. Sehingga tercapailah persatuan dan integrasi nasional, dapat menghindari terjadinya disintegrasi.
Bukan hanya itu saja peran DPD dalam upaya integrasi. Kita semua tahu bahwa indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 13000 pulau yang dipisahkan oleh lautan samudra yang luas. Jarak sosial ini menyebabkan berkurangnya interaksi antar daerah, maupun interaksi daerah dengan pusat (Pemerintah Pusat). Kurangnya interaksi ini juga akan berakibat pada terjadinya disintegrasi. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan Homans, karena kemajuan bidang ekonomi, frekuensi interaksi berkurang, intensitas perasaan berkurang, dan dengan sendirinya disorganisasi bahkan disintegrasi masyarakat dimulai.
Disinilah DPD berperan dalam menyokong integrasi. DPD menjadi corong interaksi antar daerah maupun interaksi daerah dengan pusat. Maka yang terjadi adalah interaksi yang berkurang akibat jarak sosial, dapat dikurangi dengan keterwakilan anggota DPD yang mewakili daerahnya sebagai agen yang membangun intensitas perasaan antar sesama bangsa Indonesia.
Jadi kehadiran DPD dalam kehidupan berbangsa telah memberikan kita sebuah dukungan untuk tercapainya integrasi nasional yakni, penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah. Dan untuk itulah DPD hadir, sebagai semangat integrasi nasional.
Dr. phil. Astrid S Susanto. Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial., (jakarta: 1983) hlm 105
Mahfud MD, “Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia”, Liberty Press, 1993, hlm 71