Menguji Legitimasi MUI

 

            Zaman terus berubah. Perubahan pun menyentuh segala sector dalam kehidupan ini. Islam sebagai sebuah agama yang sempurna dari jauh hari telah memperhitungkan mengenai perubahan zaman ini. Yakni dengan adanya kaidah-kaidah yang sifatnya qoth’i (tetap) dan kaidah-kaidah yang sifatnya dinamis sehingga dapat berubah sesuai dengan zaman. Sudah jelas tentunya, hal-hal yang bersifat qoth’i misalnya yang berkaitan dengan aqidah dan Ibadah, sedangkan yang dapat berubah tentunya hal-hal mengenai muamalah yakni yang berkaitan dengan cara hidup sehari-hari. Dengan perubahan zaman juga Islam menyediakan sarana untuk beropini bagi para orang yang mumpuni. Ijtihad, pendapat ulama, itulah bingkai yang digunakan dalam memutuskan perkara yang belum ada di zaman kenabian dan belum dijelaskan dalam nash apa pun. Namun, bukan sembarang ulama yang bisa berijtihad atau mengeluarkan Fatwa.

            Dalam mengeluarkan Fatwa, ulama harus menguasai beberapa Ilmu-ilmu mengenai Ijtihad sendiri. Seperti kaidah ushul fiqh, tafsir, dan mengerti benar  seluk beluk pengambilan keputusan. Dan karena setiap Mujtahid (ulama yang berhak mengeluarkan Ijtihad) itu memiliki opini yang berbeda jadi adalah hal yang wajar apabila terdapat perbedaan antara fatwa satu dengan fatwa yang lainnya. Misalnya saja masalah musik, jelas ada perbedaan antara ulama, ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang membolehkan dengan syarat. Semuanya sah, karena semuanya memiliki argumen yang kuat untuk dijadikan sandaran dalam fatwanya.

            Di Negara Arab seperti Saudi Arabia, Qatar, dsb, mereka memiliki seorang mufti (hakim) yang berhak mengeluarkan fatwa secara mengikat kepada rakyatnya. Posisi Mufti ini dipegang oleh seorang ulama yang benar-benar mengerti tentang kaidah pengambilan hukum. Dan keberadaannya pun diakui negara sebagai ‘partner’ negara yang keputusannya wajib diikuti ummat islam negeri-negeri tersebut. Berbeda dengan di arab, di Indonesia kita mengenal adanya Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa. Namun sayangnya MUI tidak seperti Mufti di Arab yang memiliki legitimasi dan kekuatan mengikat dari fatwa-fatwa yang dikeluakan. Sehingga tak heran jika fatwa MUI banyak yang tidak dipatuhi.

            Salah satu fatwa MUI yang baru-baru ini keluar adalah mengenai haramnya rokok, yoga dan golput dalam pemilu. Semua fatwa itu mengalami penolakan keras, teruatama rokok dan golput. Baru beberapa jam fatwa tersebut diputuskan saja, kumpulan ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) sudah menolak, mungkin karena kiayi NU banyak yang merokok atau mungki karena mereka menemukan fatwa lain yang membolehkan. Para pakar poitik juga menentang keras fatwa Golput haram yang dikeluarkan MUI. Para pakar mengungkapkan hak golput adalah hak politik, jadi tidak bisa dibatasi oleh siapapun. Yang lebih parah pemerintah diharapkan jangan mendengar fatwa tersebut, karena Negara dengan agama tidak ada urusan.

            Penolakan seperti di atas adalah hal yang wajar. Mengapa wajar?karena MUI sendiri belum memiliki tempat di hati orang Indonesia. MUI belum mengakar pada masyarakat Indonesia. Berbeda dengan Mufti tentunya yang telah menjadi qodimmul ummah, sehingga fatwa yang keluar pun diikuti dan dipatuhi. MUI seharusnya  bisa menjadi qodimmul ummah (pelayan umat), sehingga bisa diterima masyarakat. Dengan adanya penolakan ini, jelas bahwa Indonesia belum menganggap MUI sebagai ‘pelayan ummat’. Ditambah lagi keputusan MUI yang tidak mengikat. Jadi, percuma saja kalau mengeluarkan fatwa tanpa legitimasi dan kepatuhan dari ummat. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.